Juni lalu, Iyek divonis harus menjalani hukuman selama 8 bulan penjara karena terbukti menyembunyikan buronan dan memakai psikotropika. Namun dari masa penangkapan hingga sidang selesai, tak terasa 7 bulan telah berlalu.
"Iya mas Iyek sudah bebas, saya lagi dalam perjalanan jemput," ujar Camelia Malik, adik tiri Iyek ketika dihubungi detikhot via ponselnya, Jumat (11/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas senang, sekarang saya lagi mau jemput ke LP," jelas Camelia.
(yla/yla)











































