Dalam tanggapannya atas PK Roy, JPU Muhaji menganggap yang diajukan oleh pemohon bukanlah bukti baru atau novum. "Kepada majelis hakim, agar PK yang diajukan pemohon ditolak. Karena PK yang diajukan pemohon atau terpidana bukanlah bukti baru," kata Muhaji saat memberi tanggapan di depan majelis hakim, Senin (7/7/2008).
Menurut Muhaji, seharusnya yang dilakukan oleh kuasa hukum pemohon bukan mengajukan PK melainkan banding. Kalau ingin mengajukan PK, kuasa hukum harus mengajukan saksi-saksi baru serta novum yang dianggap sebagai bukti baru.
"Bukan mengajukan saksi-saksi lama yang sudah dihadirkan dalam persidangan," jelasnya.
Sementara kuasa hukum pemohon, Sunarno Adi Wibowo mengaku akan meminta dan mengirim surat kepada Kalapas Madiun untuk bisa menghadirkan saksi Freddy dan Karutan (Kepala Rutan) Medaeng untuk menghadirkan Roy Marten.
"Sesuai harapan majelis hakim dalam persidangan tadi, kita berusaha akan menghadirkan keduanya dalam sidang mendatang, Senin (14/7/2008)," ujar Sunarno.
Pihak Roy optimis PK yang diajukan akan mengurangi masa tahanan kliennya. Jika tidak, pihaknya akan melakukan banding ke Hakim Agung atau Mahkamah Agung. (eny/eny)











































