Namun hingga detik ini, kabar itu hanya isapan jempol belaka. Hal itu diungkap Juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan Abduh Sulaiman.
"Sampai dengan pukul 16.20 saudari Kristina belum tercatat memasukkan gugatannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jl Rambutan Pejaten Barat, Senin (7/7/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai kehadiran yang bersangkutan, Abduh menjelaskan, Kristina tak wajib hadir saat mendaftarkan gugatan. "Bisa saja yang bersangkutan mendaftarkan sendiri, atau diwakilkan oleh orang lain," lanjutnya.
Walau bisa diwakilkan, Abduh menambahkan, pihaknya hanya menerima pendaftaran gugatan cerai pada jam kerja.
(dit/dit)










































