Ahmad Albar Dihukum 8 Bulan Penjara

Ahmad Albar Dihukum 8 Bulan Penjara

- detikHot
Rabu, 25 Jun 2008 15:33 WIB
Ahmad Albar Dihukum 8 Bulan Penjara
Jakarta - Penyanyi Ahmad Albar divonis 8 bulan penjara. Iyek, begitu sapaan akrabnya dinyatakan terbukti menyembunyikan buronan dan memakai psikotropika.

"Saduara terdakwa secara sadar membantu Jet Lee Chandra alias Tjeje ketika statusnya sebagai DPO polisi, walaupun memang niatnya hanya untuk menolong," demikian salah satu uraian pimpinan sidang sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Depok, Zainudin saat membacakan putusannya, Rabu (25/6/2008).

Iyek divonis delapan bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan 1 tahun penjara jaksa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebenarnya Iyek mendapatkan dakwaan berlapis. Satu dakwaan jaksa yang menurut hakim tidak terbukti adalah kalau vokalis God Bless itu membawa, memiliki dan menyimpan psikotropika golongan satu .

Pada kasus Iyek, hal-hal yang dianggap memberatkannya sehingga hukuman delapan bulan penjara dijatuhkan adalah karena rocker tersebut dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sebagai publik figur, kelakuannya juga tidak bisa menjadi contoh. Sedangkan yang meringankan, selama persidangan ayah Fachri Albar itu berkelakuan baik.
(eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads