Roy Marten Masih Tak Terima Dihukum 3 Tahun

Roy Marten Masih Tak Terima Dihukum 3 Tahun

- detikHot
Selasa, 24 Jun 2008 17:23 WIB
Roy Marten Masih Tak Terima Dihukum 3 Tahun
Jakarta - Sudah hampir sembilan bulan aktor Roy Marten mendekam di penjara. Roy yang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara itu kini mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas kasusnya.

Alasan Roy mengajukan PK karena kuasa hukumnya mendapatkan sebuah novum. Dalam PK no. 374/Pit.b1/29 April 2008 dijelaskan terdapat kekhilafan dan pencabutan keterangan seorang saksi.

"Novum itu pertama kekhilafan hakim dalam mempertimbangkan sebelum memutuskan klien kami hukuman penjara selama 3 tahun. kedua keterangan seseorang saksi bernama Fredy dalam BAP maupun persidangan dicabut semua," ujar salah seorang kuasa hukum Roy, Sunarno Edi Wibowo kepada wartawan usai sidang PK kliennya di PN Surabaya, Selasa (24/6/2008).

Bowo, demikian sapaan akrabnya, berharap novum tersebut dapat diterima. Ia juga ingin Fredy kembali dimintai keterangannya di sidang. Keterangan Fredy yang memberatkan Roy kemudian dicabut adalah soal ayah dari Gading Marten itu disebutnya membawa bong yang didalamnya terdapat sisa shabu-shabu.

Sidang pengajuan PK Roy Marten digelar di ruang sidang Prof. Wiryono Gedung PN Surabaya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyanto, Budi Susilo dan Wayan Suwastrawan. Sidang yang juga dihadiri Roy itu dilanjutkan pada 7 Juli 2008. (eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads