Dalam daftar delapan harta yang dikabulkan pengadilan untuk disita itu ada dua tanah di kawasan Simprug Garden, Grogol Selatan. Namun dua tanah tersebut bukan yang ditinggali Mayang yaitu di Jalan Simprug Golf XVI No. 36, Jakarta Selatan.
Meski gagal menyita rumah Mayang, pihak Halimah tetap bergembira. "Yang penting hakim mengakui adanya bukti persangkaan tentang hubungan antara Bambang dan Mayang. Yang kita ajukan kan hanya persangkaan," jelas pengacara Halimah, Prawida Murti di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Sebenarnya dalam gugatan sita harta yang diajukannya ada 22 jenis harta. Namun kali ini hakim baru mengabulkan delapan saja. Dari delapan itu rumah Mayang tak termasuk.
Apakah ada kemungkinan dalam sidang berikutnya rumah Mayang disita?
"Kami belum tahu, yang penting pengadilan agama telah melakukan hal terbaik untuk pertama kalinya di Indonesia," jelas kuasa hukum Halimah lainnya, Lelyana Santosa.Mau ngobrolin Mayangsari lebih lanjut? Gabung aja di sini. (eny/eny)











































