Selasa (17/6/2008) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Ketua Majelis Hakim Harry Sasangka membacakan putusan sidang.
"Putusan hakim mengabulkan gugatan penggugat. Putusan kedua, perkawinan yang terjadi di Perth, Australia Barat tanggal 7 Agustus 2002 berakhir karena perceraian ini," tandas Harry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan kata lain, penggugat memiliki hak asuh dua anak tersebut tanpa mengabaikan tugas dan kewajiban tergugat sebagai ayah," lanjut Harry.
Jika salah satu pihak merasa keberatan atau ingin mengajukan banding, pengadilan memberi waktu 14 hari sejak putusan dibuat.
(dit/dit)











































