Dalam jumpa pers pasca kecelakaan, pelantun 'Dunia Belum berakhir' itu sempat buka mulut soal musibah tersebut. Namun dibantah habis oleh supir ambulans, Januari Purwoko.
Kini Januari memberi ultimatum berisi empat poin untuk Nuri. Dara kelahiran 25 Februari, 24 tahun silam itu pun diberi tenggat waktu. "Kita memberikan waktu 10 hari untuk memenuhi kemauan keluarga korban," tegas kuasa hukum keluarga korban, Taufik Basari yang ditemui di Koong Gallery, Dharmawangsa Square, Jakarta Selatan, Kamis (12/6/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak korban juga meminta polisi bersikap adil. "Polisi jangan diskriminatif karena punya kekuasaan. Nanti musyawarah atau apapun perdamaiannya tidak akan menghapus proses pidana tersangka," Taufik menegaskan. (dit/dit)











































