Krisna selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.25 WIB. Ia didampingi pengacaranya Adnan Assegaf.
Menurut Adnan, kliennya itu diperiksa sebagai saksi pelapor. Beberapa waktu lalu Krisna melaporkan seorang pria bernama Heri. Heri menyebarluaskan surat, foto-foto dan nomor telepon bintang sinetron itu ke sejumlah media. Pria yang berdomisili di Kendari, Sulawesi Tenggara itu pun dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Gara-gara permasalahan ini masyarakat berasumsi kalau saya ini terlibat penggelapan uang dan saya ini dituduh sebagai seorang homoseksual," kesal Krisna.
Krisna mengaku banyak mengalami kerugiaan, terutama kerugiaan moril. Sejumlah tawaran pekerjaan jadi batal didapatkannya gara-gara aksi Heri tersebut.
Sekadar mengingatkan Heri adalah pemilik sebuah perusahaan di Kendari. Heri melaporkan Yoyon, yang diakui Krisna sebagai sahabatnya, ke polisi dengan tuduhan penggelapan. Dari Yoyon, Krisna kerap mendapatkan sejumlah hadiah, salah satunya adalah uang Rp 100 juta. Uang tersebut diakui pria yang usianya sudah mencapai kepala tiga itu sebagai bayaran atas pekerjaannya. (eny/eny)











































