Keduanya menghabiskan waktu lebih dari dua jam memaparkan UU Perkawinan pasal 95 dan 136 tentang sita harta bersama di depan Majelis Hakim.
Menurut Lelyana, penafsiran pasal yang disampaikan dua saksi ahli itu tidak sesuai dengan drafter Yahya Harahap, mantan Hakim Agung Mahkamah Agung yang mengesahkan undang-undang tersebut.
"Yang pasti kerterangan saksi ahli minggu lalu (dari pihak Halimah-red.) tidak terbantahkan," ujar kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa usai sidang, Selasa (27/5/2008).
Katanya, kedua saksi ahli itu terlihat tidak pernah datang ke persidangan. Pemaparan mereka, menurut Lelyana, sangat teoritis, layaknya dosen hukum. Karena itu pula, ia yakin kliennya akan menang.
Akhirnya sidang ditunda sampai 3 Juni 2008 mendatang, dengan agenda sidang bukti tambahan dari pemohon, yakni pihak Halimah.
(dit/eny)











































