Si pembantu tersebut bernama Wasti dan berusia sekitar 40 tahunan. Kesaksian Wasti dianggap tidak relevan karena ternyata ia sudah tidak bekerja lagi pada Maia-Dhani sejak April 2007.
"Keterangan saksi tidak relevan karena mereka tidak melihat, tidak mendengat atau mengalami secara langsung konflik rumah tangga yang disebutkan oleh pihak penggugat," tambah Dedi Mulyadi kuasa hukum Dhani saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2008).
Selain pembantu rumah tangga, saksi lain yang diajukan Maia adalah ayah dan ibunya, Harjono Sigit dan Kustini. Keduanya juga dianggap tidak relevan karena dianggap hanya mendengar konflik rumah tangga Maia-Dhani dari media.
"Harusnya keterangan saksi itu menguatkan alibi penggugat, bukan hanya mendengar dari orang lain," tambah kuasa hukum Dhani yang lain Derta Rahmanto.
Karena saksi dan bukti yang diajukan Maia belum lengkap, sidang gugata cerai pelantun 'EGP' itu ditunda hingga dua pekan mendatang. Artinya sidang dilanjutkan kembali pada 27 Mei 2008.
(eny/eny)











































