"Setelah diberkas tidak dapat ditemui pelanggaran dari pasal yang diangkat yaitu 287 (persetubuhan) dan pasal 290 (pencabulan) KUHP," jelas Gusti Randa kuasa hukum Rico saat dihubungi detikhot melalui telepon Jumat (9/5/2008).
Karena tidak terbukti menurut Gusti, secara hukum acara pidana, kasus yang dilaporkan ayah Achy, Oki Lubis, tidak dapat diteruskan. Soal tuduhan membawa lari anak di bawah umur juga tidak terbukti karena Achy sudah berusia lebih dari 15 tahun.
Gusti mengakui sampai saat ini memang Oki Lubis belum mencabut laporannya di Polres Jakarta Selatan. Meski begitu perkara tersebut tetap gugur karena Achy saat pemeriksaan sudah menyatakan tidak ada pemerkosaan dan pencabulan.
"Kecuali kalau dia mendapatkan bukti baru dengan pasal yang lain dan dengan laporan polisi yang lain," tandas sahabat Rico di Selebriti Football Club (SFC).
(eny/eny)











































