Dalam sidang sita marital, Halimah kembali menghadirkan saksi ahli. Setelah mantan Hakim Agung dan mantan Ketua MA, kali ini yang dihadirkannya adalah Guru Besar Mata Kuliah Hukum Perdata Internasional dari Universitas Indonesia, Zulfa Djoko Basuki.
Di ruang sidang, Zulfa membeberkan apa yang diketahuinya soal sita marital. Dijelaskannya berdasarkan pasal 95 kompilasi Hukum Islam, sita harta dapat dilakukan ketika suami atau istri melakukan hal-hal yang merugikan seperti judi atau boros.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa cukup persangkaan tidak perlu dibuktikan apalagi harta bersama. Jika ada pihak yang keberatan bisa mengajukan resep," urai Zulfa di Pengadilan Agama Jakarta Pusat Selasa (29/4/2008).
Tujuan sita harta menurutnya adalah untuk menyelamatkan harta yang diperoleh selama pernikahan. Harta tersebut baru dibagi dua jika pernikah berkhir dengan cerai atau karena kematian.
Kesaksian Zulfa tersebut cukup memuaskan pihak Halimah. Melalui kuasa hukumnya Lelyanan Santosa, Halimah menyatakan diri kalau dirinya memang tidak pernah minta pembagian harta. Apa yang diajukannya adalah sita harta karena ada indikasi Bambang boros.
Sidang sita harta Halimah pada Bambang akan dilanjutkan 13 Mei 2008. (eny/eny)











































