Gogon Mantap Ajukan Banding

Gogon Mantap Ajukan Banding

- detikHot
Rabu, 23 Apr 2008 13:08 WIB
Gogon Mantap Ajukan Banding
Jakarta - Vonis 4 tahun penjara kasus narkoba telah didapat Gogon. Jika sebelumnya pelawak itu pikir-pikir mengajukan banding, kini berkasnya telah masuk ke Pengadilan Negeri Tangerang.

"Karena banyak cacat hukum di situ," ujar Herman Sitompul, pengacara Gogon kepada detikhot via ponselnya, Rabu (23/4/2008).

Banding telah diajukan dengan nomor perkara 261/pengc./2008/PN.TNG. pada 21 April 2008 lalu. Menurut tim pengacara Gogon, banyak sekali kejanggalan yang dialami kliennya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satunya adalah Gogon disodori surat pernyataan bahwa pada proses penyidikan awal, ia tak perlu didampingi kuasa hukum. Pasal yang dijatuhkan pada Gogon pun dirasa kurang tepat, belum lagi masalah barang bukti yang berkali-kali disangkalnya.

"Ditambah lagi saksi adalah teman dia bertengkar. Mana mungkin orang yang bertentangan, bertengkar sama dia malah dijadikan saksi. Ini sangat tidak objektif. Akhirnya nanti karir dia bisa mati. Eksepsi kita, dia harus bebas," jelas Herman.
(yla/yla)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads