"Karena banyak cacat hukum di situ," ujar Herman Sitompul, pengacara Gogon kepada detikhot via ponselnya, Rabu (23/4/2008).
Banding telah diajukan dengan nomor perkara 261/pengc./2008/PN.TNG. pada 21 April 2008 lalu. Menurut tim pengacara Gogon, banyak sekali kejanggalan yang dialami kliennya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditambah lagi saksi adalah teman dia bertengkar. Mana mungkin orang yang bertentangan, bertengkar sama dia malah dijadikan saksi. Ini sangat tidak objektif. Akhirnya nanti karir dia bisa mati. Eksepsi kita, dia harus bebas," jelas Herman.
(yla/yla)











































