Yahya Harahap, mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI dan Nazri Adlani, ketua Majelis Ulama Indonesia dimintai keterangannya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, perihal pengetahuan dan pengalaman mereka seputar sita harta bersama dalam pernikahan. Kedua saksi tersebut menjelaskan kalau suami atau istri dapat mengajukan gugatan sita harta bersama jika salah satu pihak dianggap telah melakukan perjudian, mabuk atau boros.
"Kalau istri merasa teraniaya oleh suami, maka istri dapat mengajukan sita harta bersama demi menjaga harta tersebut," ujar Nazri Adlani ketika ditemui seusai memberikan kesaksiannya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jl Awaluddin II, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2008).
Nazri menambahkan jika ada harta bersama yang termasuk di dalam gugatan Halimah dikuasai oleh pihak ketiga, dalam hal ini Mayangsari, maka pengadilan agama juga dapat melakukan penyitaan. Mendengar kesaksian para saksi, kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa, mengaku lega.
"Saya sangat optimis dengan gugatan kami kalau harta bersama klien kami dapat diselamatkan," tuturnya.
Lelyana pun siap menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan kalau 119 daftar gugatan sita harta bersama yang diajukan memang benar adanya dan Halimah juga memiliki hak atas aset-aset tersebut. Aset 119 daftar gugatan sita harta itu, yang terdiri dari rumah, tanah, mobil, sejumlah perusahaan bahkan yacht, disebut-sebut bernilai triliunan rupiah.
Sidang sita marital Halimah-Bambang Tri dilanjutkan pada 29 April 2008.
(fjr/eny)











































