Halimah Bisa Usir Mayangsari dari Simprug

Halimah Bisa Usir Mayangsari dari Simprug

- detikHot
Selasa, 15 Apr 2008 17:00 WIB
Halimah Bisa Usir Mayangsari dari Simprug
Jakarta - Rumah Simprug yang kini ditempati Mayangsari termasuk dalam daftar salah satu harta yang diincar Halimah pada gugatan sita marital. Jika hakim mengabulkan gugatan, Mayang pun terpaksa hengkang.

Dalam sidang di Pengadilan Agama, Selasa (16/4/2008) tiga saksi ahli dipanggil untuk dimintai keterangannya. Mereka adalah Yahya Harahap (mantan Hakim Agung RI), Nazri Adlani (perwakilan MUI), dan Taufik (Mantan Wakil Ketua MA). Namun saksi yang disebut terakhir tidak dapat menghadiri persidangan.

Menurut keterangan Yahya Harahap, tujuan dari sita marital sesuai dengan kompilasi hukum Islam adalah untuk untuk menyelamatkan keutuhan harta bersama dalam suatu pernikahan. Menurut pasal 195 Kompilasi Hukum Islam, sita marital dapat diajukan tanpa adanya sidang perceraian atau ketika pernikahan masih berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sekitar 119 barang yang masuk dalam daftar gugatan diajukan Halimah untuk disita adalah rumah Mayangsari di kawasan Simprug. Rumah tersebut dapat disita sementara jika gugatan disetujui.

"Sita marital juga dapat menjamah harta yang dikuasai oleh pihak ketiga," ujar Yahya.

Jika majelis hakim sudah memutuskan untuk mengabulkan gugatan Halimah, maka tak ada pihak yang bisa menolak. Apabila Mayangsari menolak pindah dari Simprug maka Halimah bisa melakukan tindakan hukum.

"Kalau sudah putusan pengadilan, siapapun harus tunduk, harus dilaksanakan, kalau tidak, bisa dihukum pidana," tegasnya.
(fta/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads