Dalam sidang di Pengadilan Agama, Selasa (16/4/2008) tiga saksi ahli dipanggil untuk dimintai keterangannya. Mereka adalah Yahya Harahap (mantan Hakim Agung RI), Nazri Adlani (perwakilan MUI), dan Taufik (Mantan Wakil Ketua MA). Namun saksi yang disebut terakhir tidak dapat menghadiri persidangan.
Menurut keterangan Yahya Harahap, tujuan dari sita marital sesuai dengan kompilasi hukum Islam adalah untuk untuk menyelamatkan keutuhan harta bersama dalam suatu pernikahan. Menurut pasal 195 Kompilasi Hukum Islam, sita marital dapat diajukan tanpa adanya sidang perceraian atau ketika pernikahan masih berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sita marital juga dapat menjamah harta yang dikuasai oleh pihak ketiga," ujar Yahya.
Jika majelis hakim sudah memutuskan untuk mengabulkan gugatan Halimah, maka tak ada pihak yang bisa menolak. Apabila Mayangsari menolak pindah dari Simprug maka Halimah bisa melakukan tindakan hukum.
"Kalau sudah putusan pengadilan, siapapun harus tunduk, harus dilaksanakan, kalau tidak, bisa dihukum pidana," tegasnya.
(fta/eny)











































