Gogon merasa diperlakukan tidak adil. "Saya merasa putusannya terlalu berat. Itu jelas. Saya merasa dijebak dan diancam," cetus pria berkulit hitam itu usai sidang di PN Tangerang, Jl T.M Taruna, Tangerang, Selasa (15/4/2008).
Anggota Srimulat itu ditangkap Rabu 22 Agustus 2007 dini hari. Saat itu di kediaman Gogon, Kompleks Bandara Mas Neglasari Tangerang, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu kuasa hukum Gogon menyatakan hal senada. Hanya saja, dengan teriakan lantang. "Dari dulu memang pengadilan Tangerang banyak memutuskan hukuman mati. Padahal belum tentu salah. Selalu salah tangkap. Saya jijik dengan pengadilan ini," tukas Herman Sitompul.
Ditanya soal kemungkinannya mengajukan banding, Gogon dan Herman mengaku akan pikir-pikir dulu. Masih ada waktu 7 hari untuk itu. Sidang selesai, Gogon yang sepanjang sidang gelisah dibawa ke LP Pemuda Tangerang. (dit/dit)











































