"Saya sebagai anak akan berbicara dulu dengan keluarga besar untuk memutuskan atau tidak," tuturnya seusai sidang kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuna, Jumat (11/4/2008).
Senada dengan Gading, adik sekaligus pengacara Roy, Chris Salam, juga akan mempertimbangkan dulu apakah pihaknya akan naik banding atau tidak. Roy berujar, ia akan konsultasi dulu pada kakak iparnya Anna Maria dan keluarga lain.
Chris menilai, pengadilan memutuskan untuk mengganjar kakaknya tiga tahun penjara karena Roy dianggap tidak serius untuk menjalani rehabilitasi. Padahal selama sidang, bintang film 'In the Name of Love' itu sudah berusaha untuk berubah dan berterus terang soal apa yang terjadi selama sidang.
"Terus terang saja tiga tahun. Gimana kalau tidak terus terang..ah nggak kok saya cuma bercanda," ujar Chris. (eny/eny)











































