Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Roy mendekam 3,5 tahun di balik bui.
Menurut Hakim Ketua Berlin Damanik, Roy terbukti bersalah menggunakan shabu-shabu dan hakim dengan dasar keterangan dari dua orang saksi yakni Fredy Matulah dan Windayani melihat Roy secara langsungΒ memakai secara bersama shabu-shabu di kamar Hotel Novotel Surabaya pada November 2007 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan kita memutuskan tidak menerima secara obyektif keterangan saksi Hartanto dan Didit karena pernah menjalani ditahan di LP Cipinang," kata Berlin Damanik dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (11/4/2008).
Hal-hal yang memberatkan kata Berlin, Roy sebagai publik figur telah melakukan pembohongan publik, tidak mengakui perbuatannya serta sebagai duta BNN yang diberikan kepercayaan tapi kepercayaan itu disalahgunakan.
"Roy selama sidang selalu berbelit dan dia pernah mendekam dalam lapas," ujarnya.
Roy divonis bersalah telah bersekongkol, memiliki dan menyimpan narkoba jenis shabu-shabu sebagaimana didakwakan dalam pasal 71 ayat 1 jo pasal 62 UU nomor 5 yahun 1997 tentang psikotropika.
(fat/yla)











































