Roy Marten Hadapi Putusan Hakim

Roy Marten Hadapi Putusan Hakim

- detikHot
Jumat, 11 Apr 2008 10:13 WIB
Roy Marten Hadapi Putusan Hakim
Surabaya - Keputusan hukum akan aktor Roy Marten yang untuk kedua kalinya terjerat hukum kasus shabu-shabu akan ditentukan hari ini (11/4). Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang putusan.

Roy Marten datang menggunakan mobil milik kejaksaan dengan nopol L 9993 F. Bintang film 'Badai Pasti Berlalu' itu tiba di pengadilan pukul 09.05 WIB tanpa tahanan lainnya. Ayah dari Gading Marten itu memakai baju warna putih dan celana hitam.

Sesaat setelah turun dari mobil kejaksaan, kepada wartawan Roy sempat mengungkapkan beberapa kejanggalan yang dirasanya terjadi selama menjalani persidangan. Pesinetron 'Dewi Fortuna' itu menilai majelis tidak menganggap fakta di persidangan. Menurutnya persidangan yang selama ini dijalaninya hanya formalitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dua hari kemarin replik dan duplik dan sekarang itu putusan berarti fakta di persidangan tidak penting," ujar Roy sambil berjalan menuju ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuna, Jumat (11/4/2008).

Sidang vonis Roy sepertinya memang berbeda dari tahanan lainnya. Tak biasanya Pengadilan Negeri Surabaya melakukan agenda sidang di pagi hari. Walaupun begitu tak terlihat adanya aparat kepolisian yang berjaga. (fat/yla)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads