Soal laporan Ana ke Komisi Kejaksaan Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung itu diungkapkan kuasa hukum Roy, Sunarno Edi Wibow. "Ana Maria melaporkan kesewenangan hakim maupun jaksa serta diskriminasi yang menimpa Roy Marten," ujar Sunarno saat dihubungi detikhot Selasa (8/4/2008).
Edi menjelaskan Ana tidak terima suaminya dituntut penjara lebih berat ketimbang dua terdakwa lainnya yaitu Freddy dan Linda yang masing-masing diancam penjara 1,5 tahun dan 1 tahun. Sekadar mengingatkan, dua orang tersebut juga ikut tertangkap bersama Roy di Hotel Novotel Surabaya.
"Klien kami (Roy Marten) kan tidak membawa barang bukti. Kenapa harus dituntut hukuman lebih berat. Ada apa ini? Padahal fakta hukum, Freddy dan Linda mengakui perbuatannya," jelasnya.
Menindaklanjuti surat dan laporan yang dilayangkan Ana ke Kejaksaan Agung, tim pengacara Roy juga akan melakukan hal serupa. Mereka meminta perlakuan diskriminatif pada ayah pesinetron Gading Marten itu ditiadakan.
(eny/eny)











































