Posisi Roy Marten kembali unggul dalam sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Tim kuasa hukum Roy menyebutkan dalam pembelaannya bahwa, tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap cacat hukum.
"JPU telah gagal membuktikan jika terdakwa bersalah dalam kasus ini," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Roy, Chris Salam saat membacakan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negri Surabaya Jalan Arjuno Surabaya, Selasa (8/4/2008).
Selain menyebut jika JPU telah gagal membuktikan, adik kandung Roy itu juga mengatakan bahwa tuntutan yang disampaikan JPU cacat hukum. Chris berpendapat ada pertentangan keterangan dari para saksi yang dihadirkan oleh JPU.
"Dalam sidang saksi Freddy dibawah sumpah mengaku diperiksa sebanyak tiga kali, padahal Freddy hanya diperiksa dua kali. Selain itu, dalam berita acara pemberkasan terdakwa disebutkan saksi diperiksa bukan sebagai saksi tapi disebutkan sebagai tersangka. Dan itu sudah melanggar perundang-undangan," imbuhnya.
Sementara itu, Roy sebelum sidang sempat membacakan pembelaan dirinya secara pribadi dihadapan Ketua Majelis Hakim Berlin Damanik Dalam pembelaannya, suami Ana Maria itu ingin segera dibebaskan dan menjalani rehabilitasi.
"Jika saya diangap salah maka hukumlah saya dengan menjalani rehabilitasi bukan di penjara," kata Roy.
Saat sidang, Roy yang biasa terlihat kurang sehat, kini tampak lebih segar. Ia selalu terlihat tersenyum. (eny/eny)











































