Kapoltabes Medan Kombes Pol Drs Bambang Sukamto memastikan penangkapan Imam S Arifin dalam konferensi pers di Mapoltabes Medan, Sabtu (5/4/2008). Menurut Kapoltabes, mantan suami pedangdut Nana Mardiana itu ditangkap di halaman hotel Pardede, Jl Juanda Medan dini hari tadi.
Sebelum penangkapan, Satuan Narkoba Poltabes Medan, Sumatra Utara telahΒ mencium adanya kecurigaan terhadap Imam yang akan masuk ke hotel Pardede di Jalan Juanda, Medan dini hari tadi. Kecurigaan polisi ternyata terbukti. Ketika digeledah, pelantun hits 'Dia Lelaki Aku Lelaki' itu kedapatan membawa narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dalam pemeriksaannya ia terbukti bersalah, Imam dapat dikenai pasal 62 subsider Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Hingga kini, Imam masih berada di Ruang Unit Narkoba untuk pemeriksaan.
(yla/asy)











































