"Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah bersekongkol, memiliki dan menyimpan nerkoba jenis shabu-shabu sebagaimana didakwakan dalam pasal 71 ayat 1 jo pasal 62 UU nomor 5 yahun 1997 tentang psikotropika," ujar Muhaji.
Selain menuntut hukuman 3,5 tahun, JPU juga menuntut Roy membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Tuntutan tersebut didakwakan atas pertimbangan dua saksi yang memberatkan Roy yakni Freddy dan Winda. Keduanya menyatakan nyabu bareng ayah pesinetron Gading Marten itu.
Dalam sidang yang diketuai Berlin Damanik tersebut, JPU hanya bisa membuktikan dakwaan subsidernya. Sedangkan dakwaan primernya yakni pasal 71 ayat 1 jo pasal 60 UU nomor 5 yahun 1997 tentang memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu, tidak bisa dibuktikan.
Hal-hal yang memberatkan Roy dalam tuntutan tersebut adalah karena terdakwa tidak mendukung program pemberantasan narkoba dan psikotropika. Bintang film 'Badai Pasti Berlalu' itu juga dianggap tidak mengakui perbuatannya dan terdakwa merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
Roy juga punya sesuatu yang dianggap meringankan. Ia selalu sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Menanggapi dakwaan jaksa, Sunarno Edi Wibowo kuasa hukum Roy tak banyak berkomentar. Pihaknya baru akan memberi tanggapan pada sidang dengan agenda pembelaan.
"Tuntutan itu diberikan atas pertimbangan dari BAP saja bukan pada fakta persidangan. Padahal faktanya, Roy terbukti tidak melakukannya," tukas Bowo.
(eny/eny)











































