"Rencananya kita akan minta klarifikasi, kita undang dulu beliau," ujar Hj. Endah, pengacara Dewi saat dihubungi detikhot melalui telepon, Selasa (25/3/2008).
Jika undangan yang disampaikan pihak Dewi tak ditanggapi Wahidin, pemilik goyang gergaji itu berencana melayangkan somasi. "Harus minta maaf," lanjut Hj. Endah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencekalan terhadap Dewi dan penyanyi lain yang dianggap seronok dilakukan terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2005 tentang pelarangan pelacuran di daerah Tangerang. Wahidih beranggapan penyanyi dangdut yang berpakaian seksi bisa mengundang birahi penontonnya dan akan membahayakan. (eny/yla)











































