"Majelis hakim mengabulkan gugatan untuk menalak satu dan anak diserahkan pada termohon," ujar pengacara Ariel, Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Agama, Jakarta Barat, Selasa (25/3/2008).
Dari pernikahannya dengan Sarah, Ariel mendapatkan seorang anak bernama Alea. Meski hak asuh Alea jatuh ke tangan Sarah, Ariel masih tetap bisa menemui sang putri kapanpun ia mau.
Sebelum memutuskan mengabulkan gugatan cerai Ariel, majelis hakim terlebih dahulu mendengarkan keterangan pihak keluarga kedua belah pihak. Berdasarkan keterangan keluarga, pasangan suami-istri yang menikah 30 Januari 2005 itu memang sudah tak bisa disatukan lagi.
Pertemuan keluarga Ariel-Sarah terjadi pada 21 Maret 2008. Dalam pertemuan tersebut baik Ariel maupun Sarah tak hadir.
"Kita sudah melakukan pertemuan. Namun pada akhirnya buntu, tidak bisa disatukan lagi," jelas paman Ariel, Fikri.
Untuk menguatkan perceraiannya dengan Sarah, Ariel diwajibkan mengucapkan talak. Sayangnya pengadilan belum bisa menenetukan kapan Ariel harus membacakan ikrar talak tersebut.
(eny/eny)











































