Ahmad Albar Batal Bebas

Ahmad Albar Batal Bebas

- detikHot
Selasa, 25 Mar 2008 10:23 WIB
Ahmad Albar Batal Bebas
Jakarta - Penyanyi Ahmad Albar menanti persidangan. Hampir empat bulan mendekam di Mabes Polri, kini berkas perkara kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok, Selasa (25/3/2008) pagi ini.

"Pagi ini baru mau P21 ke Kejaksaan Tinggi Depok," ujar pengacara Iyek, Victor Sitanggang kepada detikhot via ponselnya Selasa (25/3/2008) pagi.

Vokalis grup band 'God Bless' itu awalnya dijerat dengan pasal 71 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Iyek, begitu sapaan akrab Ahmad Albar, dituduh melakukan persekongkolan dan membantu bandar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga dijerat pasal 59 tentang pengguna psikotropika dan pasal 20 tentang ditemukannya barang bukti di rumahnya. Namun dalam perkembangan kasusnya Iyek kemudian hanya dijerat Pasal 65 dan 71 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Seharusnya jika sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Iyek juga pindah penjara. Tapi Victor akan meminta agar kliennya tetap ditahan di Mabes Polri.
(rac/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads