"Pagi ini baru mau P21 ke Kejaksaan Tinggi Depok," ujar pengacara Iyek, Victor Sitanggang kepada detikhot via ponselnya Selasa (25/3/2008) pagi.
Vokalis grup band 'God Bless' itu awalnya dijerat dengan pasal 71 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Iyek, begitu sapaan akrab Ahmad Albar, dituduh melakukan persekongkolan dan membantu bandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya jika sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Iyek juga pindah penjara. Tapi Victor akan meminta agar kliennya tetap ditahan di Mabes Polri.
(rac/eny)











































