"Sebenarnya bisa saja direhabilitasi. Tapi itu semua keputusan majelis hakim," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU), Muhadji kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jalan Arjuno, Selasa (18/3/2008).
Menurut Muhadji, sampai saat ini pihak Roy masih belum bisa menunjukan surat keterangan tentang masalah rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, selama sidang berlangsung selama 30 menit, Roy Marten memberikan keterangan baik terhadap majelis hakim, jaksa dan kuasa hukum sering menitikkan air mata.
Selain itu dalam sidang, Roy mengaku tidak melihat alat shabu di kamarnya saat pertama kali datang. Bila saat tes urine di Surabaya yang menunjukkan hasil positif itu, dikarenakan dirinya memakai shabu saat berada di Jakarta.
"Saya memang menggunakan shabu saat di Jakarta sebelum berangkat untuk menghadiri testimoni BNN di gedung Graha Pena," katanya dihadapan sidang.
Di penghujung sidangnya, Roy berharap tetap bisa dilakukan rehabilitasi. "Saya pingin direhabilitasi tapi tidak di Medaeng," tegasnya.
Harapan itu pun dijawab oleh Ketua Majelis Hakim yakni Berlin Damanik SH. "Itu akan kita jadikan pertimbangan, karena di UU mengatakan seperti itu," jelas Berlin. (fat/yla)











































