Sejak keluar hasil tes DNA, terbukti Raisha memang bukan anak biologis Rauf. Hingga kini Rachma masih belum mau mengungkap siapa sesungguhnya ayah dari putrinya itu.
"Dua minggu setelah putusan ini, pihak kami akan ke kantor catatan sipil untuk mengubah nama Diah," jelas Heri Subagyo, kuasa hukum Rauf, ketika ditemui di kantor Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jl Rambutan, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pihak Rahma Azhari berkomentar sebaliknya. Menurut Sutedja, kuasa hukum Rahma, penggantian nama seorang anak hanya dapat dilakukan selambat-lambatnya 180 hari setelah si anak lahir ke dunia. Lewat dari 180 hari, maka harus diputuskan lewat jalur pengadilan.
"Keputusan majelis tadi kan hanya pengingkaran soal status anak dan gugatan cerai Rahma, bukan soal nama si anak. Jadi sia-sia saja upaya yang akan mereka lakukan," ujar Sutedja.
(fjr/fta)











































