Pembacaan tuntutan itu dilakukan jaksa Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (12/3/2008). Gogon dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 150 juta dan subsider hukuman 3 bulan penjara.
Ia dianggap terbukti bersalah menggunakan narkotika. Sejumlah alat bukti seperti seperangkat alat hisap alias bong satu butir pil ekstasi menguatkan tuntutan tersebut.
Gogon yang saat jaksa membacakan tuntutannya mendengarkan dengan seksama, langsung lemas begitu mendengar dituntut penjara 5 tahun. Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, pelawak berambut jambul itu menghela nafasnya.
Bukan hanya Gogon, tim pengacaranya yang berjumlah enam orang juga kaget. Mereka sepertinya tak menyangka klien mereka dituntut selama itu.
Sidang kasus Gogon akan dilanjutkan dua minggu mendatang dengan agenda pembelaan.
(eny/eny)











































