Pihak Syafrudin menilai putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan cacat hukum. Selama sidang cerai berjalan, Syafrudin tak sekalipun dapat kesempatan menghadiri sidang.
"Memang majelis hakim pernah mengajukan surat kepada pihak LP untuk menghadirkan pak Syahrudin di persidangan tapi itu kan baru sekali. Sedangkan ketidakhadiran pak Syafrudin bukan dikarenakan atas kemauannya sendiri," ujar Afdal Zikri pengacara Syafrudin bin Hasan Batong ditemui seusai sidang, Senin (10/3/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Yessy ingin Syafrudin menerima putusan dengan iklas. "Saya lega dengan putusan hakim," tutur Yessy.
(yla/yla)










































