Pimpinan sidang Alizar Jas sempat menanyakan kedua pengacara Bambang Halimah soal apakah sidang akan digelar terbuka atau tertutup. Alizar bertanya mengenai hal tersebut karena sidang dengan agenda pembuktian itu akan menyebut orang ketiga.
Pihak Halimah yang diwakili pengacaranya, Lelyana Santosa, meminta sidang tetap digelar terbuka. Namun pihak Bambang, diwakili pengacaranya Deviana ingin sidang tertutup.
Akhirnya Alizar menskors sidang selama lima menit. Ia berdiskusi dulu dengan majelis hakim lainnya apakah sidang akan terbuka atau tertutup.
Alizar kembali membuka sidang dengan keputusan sidang digelar tertutup. Rupanya hal itu dilakukan karena nantinya dalam sidang tersebut nama Mayang kemungkinan akan disebut-sebut.
Dalam sidang dua pekan lalu yaitu 19 Februari, Lelyana sempat berujar kalau rumah Mayang di kawasan Simprug juga dimasukkan dalam daftar gugatan sita harta kliennya. Rumah tersebut merupakan rumah pertama Mayang dari Bambang sebelum ada rumah mewah lain di kawasan Jl. Tasikmalaya, Menteng. (eny/eny)











































