"Sudah P21 tinggal menunggu pelimpahan tahap 2 dari Kejaksaan," demikan SMS yang dikirimkan salah satu penyidik dari Direktorat IV Narkoba, Bareskrim Mabes Polri, AKBP Samsurizal Mokoagaw, kepada detikcom, Rabu (27/2/2008) petang.
Namun Samsurizal belum dapat memastikan kapan persisnya Iyek, sapaan akrab Ahmad Albar, akan menjalani persidangan. Menurut Samsurizal tanggal persis persidangan bagi Iyek ditentukan dari proses pemeriksaan berkas penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal bila melihat sejumlah kasus narkoba lainnya, seharusnya Iyek sudah menjalani proses persidangan. Hingga kini Iyek masih mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri.
(fjr/fjr)











































