Hal tersebut berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh terdakwa Hong dan Didit saat menjadi saksi.
"Roy memang ikut nyabu bersama Hong, Didit dan saya di kamar 668 pada tanggal 10 November lalu," ujar Freddy saat memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negri Surabaya Jalan Arjuno, Selasa (26/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dia menjelaskan bahwa undangan terhadap Roy hanyalah untuk urusan pekerjaan. Freddy menyebutkan kamar 668 yang digunakan untuk nyabu bersama dipesan atas nama Hong dan SS. Sedangkan shabu-shabu seberat 1 gram yang dihisap saat itu adalah barang yang dibawa Freddy.
"Masing-masing menghisap 3 kali dan barang tersebut serta alat hisap adalah saya yang bawa," ungkap Freddy menjawab pertanyaan dari JPU.
Sebelum sidang, Roy sempat mengaku kepada Ketua Majelis Hakim, Berlian Darmani bahwa dirinya saat ini sedang dalam keadaan gelisah dan sedikit tidak enak badan.
Aktor gaek itu juga kerap berbisik-bisik dengan kuasa hukumnya. Apalagi setelah mendengar keterangan Freddy.
(fat/dit)











































