Gary Iskak Diganjar 8 Bulan Penjara

Gary Iskak Diganjar 8 Bulan Penjara

- detikHot
Senin, 25 Feb 2008 17:57 WIB
Gary Iskak Diganjar 8 Bulan Penjara
Jakarta - Hukuman untuk aktor Gary Iskak atas kasus kepemilikan shabu-shabu telah diputuskan. Ia diganjar 8 bulan penjara, 1 bulan subsider dan denda Rp 1 juta.Ketika hakim ketuk palu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/2/2008) sore, rona wajah Gary spontan bahagia. Ia lega akhirnya masalah ini berujung keputusan di ruang sidang.Hukuman Gary tersebut akan dikurangi masa tahanan sekitar 5 bulan sejak awal ia ditahan, 22 September 2007 lalu. Nantinya bintang film 'D'Bijis' itu akan ditahan di LP Pemuda Tangerang."Saya puas dan ini timpalan kesalahan saya. Semua ini pantas," ujar Gary seusai sidang.Setelah sidang berlalu Gary menghampiri keluarganya yang mendampingi. Begitu putusan dijatuhkan, ia tersenyum bahagia. Menurut hakim hukuman Gary tak terlalu panjang karena ia berlaku terus terang, punya tanggungan istri, berlaku sopan dan belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.Puas dengan putusan hakim, Gary pun tidak berencana untuk mengajukan banding. "Saya kira hukuman itu udah hampir nggak terasa," jelas Sandy Arifin, pengacara Gary. (yla/yla)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads