"Dalam sidang yang beragendakan pembuktian ini, kita membawa 3 bukti tertulis, yaitu akte pernikahan, akte lahir Raisha dan hasil tes DNA antara Rahma, Rauf dan Raisha," ujar Heri Subagyo selaku pengacara Rauf.
Lebih lanjut Heri menjelaskan bahwa saksi yang diajukan yaitu Aldian Hamid Dyah sang kakak dan Edi Suhana, supir Rauf dan Rahma, keduanya saksi yang kuat dan melihat sendiri perjalanan pernikahan Rahma-Rauf yang penuh konflik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Edi sering melihat Rahma dan Rauf berkelahi. Edi juga bilang ketika sedang ribut, Rahma selalu berteriak-teriak, dan mencakar Rauf. Namun Edi tidak mengerti apa yang mereka bicarakan, karena berantemnya dalam bahasa Inggris," lanjut Heri.
Heri juga berkata bahwa dari kesaksiannya, justru keadaan berbalik. Bisa dibuktikan bahwa yang selama ini melakukan KDRT adalah Rahma Azhari. (kee/yla)











































