Gary Iskak Siap Dipenjara 6 Bulan

Gary Iskak Siap Dipenjara 6 Bulan

- detikHot
Rabu, 20 Feb 2008 18:09 WIB
Gary Iskak Siap Dipenjara 6 Bulan
Jakarta - Gary Iskak terdakwa pemilik 0,3 gram sabu-sabu mengajukan pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dalam pembelaannya, Gary memohon agar Majelis menghukumnya selama 6 bulan saja.

"Mudah-mudahan majelis hakim dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya, satu tahun terlalu berat untuk saya. 6 bulan penjara menurut saya yang paling pantas," ujar Gary ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl S. Parman, Rabu (20/2/2008).

Dalam sidang sebelumnya pekan lalu, Gary dituntut oleh Jaksa dengan hukuman selama 1 tahun penjara. Namun Hery Subagyo, kuasa hukum Gary, beranggapan kalau tuntutan jaksa itu terlalu berat untuk kliennya dikarenakan selama selama proses persidangan bintang film 'D'Bijis' itu cukup kooperatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat langka jika yang bersalah mengaku dan berbicara tentang kesalahannya. Terdakwa jujur walau harus terpatah-patah, majelis pun pernah bicara hanya kejujuran yang bisa menolong Gary. Maka sudah sepantasnya majelis memberikan hukuman yang seringan-ringannya," jelas Hery.

Tak hanya berdalih soal kejujuran, kuasa hukum Gary juga berpendapat kalau kliennya tidak pantas dihukum 1 tahun penjara gara-gara memiliki 0,3 gram sabu-sabu. "Barang buktinya sangat kecil, tidak ada sepersepuluh gram, semoga majelis juga mempertimbangkannya," imbuh Hery.

Pihak Jaksa Penuntut Umum melalui Alfons Tilaar pun tetap pada keputusannya dengan menuntut Gary selama 1 tahun penjara. Menurut Alfons, pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan hak yang bersangkutan.

Sidang berikutnya akan digelar Senin 25 Februari 2008 dengan agenda putusan Majelis Hakim.
(fjr/fjr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads