Dalam persidangan tersebut, keterangan para saksi lebih meringankan suami Ana Maria itu. Hartanto alias Hong, di depan majelis hakim yang dipimpin oleh B. Damanik mengungkapkan, kalau dirinya tidak melihat Roy mengisap shabu-shabu.
"Saya tidak melihat Roy memakai. Tapi Roy ada di tempat tersebut," ungkap Hong di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, seusai persidangan Roy Marten menyatakan, semua saksi yang hadir mengatakan kalau dirinya tidak bersalah. "Anda lihat sendiri. Kalau saya tidak bersalah. Semua saksi mengatakan hal tersebut," ujarnya.
Ketika disinggung apakah penangkapan dirinya ada unsur rekayasa, Roy Marten tidak mau mengomentari lebih jauh. "Saya optimis bebas. Soal adaΒ unsur rekayasa, saya tidak mau komentar," paparnya.
Agenda sidang lanjutan akan dilanjutkan pada tanggal 29 Februari 2008 mendatang. Sidang selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi dari penyidik Polwiltabes Surabaya. (wln/fta)











































