Saksi Bantah Lihat Roy Marten Nyabu

Saksi Bantah Lihat Roy Marten Nyabu

- detikHot
Selasa, 19 Feb 2008 17:17 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang Narkoba yang melibatkan aktor gaek Roy Marten. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari dua para saksi yaitu Hartanto alias Hong dan Didit. Keduanya adalah tersangka yangΒ  ditangkap bersama Roy Marten di Hotel Novotel Surabaya.

Dalam persidangan tersebut, keterangan para saksi lebih meringankan suami Ana Maria itu. Hartanto alias Hong, di depan majelis hakim yang dipimpin oleh B. Damanik mengungkapkan, kalau dirinya tidak melihat Roy mengisap shabu-shabu.

"Saya tidak melihat Roy memakai. Tapi Roy ada di tempat tersebut," ungkap Hong di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/2/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada juga diungkapkan Didit. Di depan majelis hakim, Didit mengaku juga tidak melihat Roy menggunakan shabu-shabu (SS). Tersangka yang menggunakan SS disebut Didit adalah,Β  dirinya, Fredy dan Hong.

Sementara itu, seusai persidangan Roy Marten menyatakan, semua saksi yang hadir mengatakan kalau dirinya tidak bersalah. "Anda lihat sendiri. Kalau saya tidak bersalah. Semua saksi mengatakan hal tersebut," ujarnya.

Ketika disinggung apakah penangkapan dirinya ada unsur rekayasa, Roy Marten tidak mau mengomentari lebih jauh. "Saya optimis bebas. Soal adaΒ  unsur rekayasa, saya tidak mau komentar," paparnya.

Agenda sidang lanjutan akan dilanjutkan pada tanggal 29 Februari 2008 mendatang. Sidang selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi dari penyidik Polwiltabes Surabaya. (wln/fta)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads