Walau Andar telah ditangkap, namun nasib Wapres 'Republik Mimpi', Jarwo Kwat, belum lepas dari status tersangka. Namun dapat dipastikan kalau Andar segera menyandang status tersangka akibat perbuatannya memberikan cek kosong 'senilai' Rp 200 juta.
"Dari seluruh keterangan yang sudah diperoleh penyidik, termasuk keterangan dari Jarwo dan beberapa saksi lain, maka kemungkinan besar saudara Andar Jaya dapat menyandang status tersangka. Kekuatannya adalah bahwa benar cek kosong Rp 200 juta itu milik Andar dan ditandatangani olehnya," jelas Kasat Reskrim Polres Tangerang, Kompol Budhi Herdi Susianto saat ditemui di Mapolres Tangerang, Jl. Daan Mogot, Tangerang, Banten, Jumat (15/2/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fjr/fjr)











































