Jaksa Penuntut Umum yang dikomandani Alfons Tilaar beranggapan kalau Gary terbukti menyalahgunakan barang haram jenis sabu-sabu tanpa hak. Selain dituntut 1 tahun penjara, Gary juga dituntut membayar denda Rp 1 juta atau subsider kurungan 1 bulan penjara.
Mendengar tuntutan Jaksa, Gary mengaku pasrah. "Saya menyerahkan sepenuhnya pembelaan saya kepada kuasa hukum saya," ujar Gary kepada Majelis Hakim sesaat setelah Jaksa membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl. S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (13/2/2008) petang.
Gary pun tetap pada keputusannya bahwa barang setan itu bukan miliknya. Sandy Arifin kuasa hukum Gary menegaskan akan berjuang agar hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya tidak seberat tuntutan Jaksa.
"Kita akan membela Gary, kalau bisa hukumannya setengah dari tuntutan Jaksa," jelas Sandy.
Sidang berikutnya akan dijadwalkan Rabu (20/2/2008) pekan depan dengan agenda pembelaan dari Gary Iskak. (fjr/fjr)











































