Roy Marten Merasa di Atas Angin

Roy Marten Merasa di Atas Angin

- detikHot
Selasa, 12 Feb 2008 18:32 WIB
Roy Marten Merasa di Atas Angin
Jakarta - Roy Marten menjalani sidang kedua kasusnya Selasa (12/2/2008). Roy pun merasa di atas angin karena menganggap keterangan saksi yang menyebut ia memakai shabu tak kuat.

Sidang Roy digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno, Selasa (12/2/2008). Sidang yang dipimpin Berlian Darmani itu mengagendakan mendengarkan keterangan saksi .

Ketiga saksi yang masing-masing bernama Supinah, Henky Gunawan dan Yusuf Mubarok adalah petugas Polwiltabes Surabaya yang menggrebek aktor 'Cintaku di Kampus Biru' itu 13 Oktober 2007 lalu.

Dalam kesaksiannya, Supinah mengungkapkan bahwa saat digerebek Roy dalam kondisi tidur di kamar 465 Hotel Novotel. "Kamar itu terbagi dua lantai. Di lantai 1 Bang Roy sendirian dan tidur. Sedangkan di lantai dua ada Winda dan Ferdi," tuturnya.

Di kamar aktor yang beken di tahun 80-an itu ditemukan satu alat hisap shabu-shabu (SS). Saat dibangunkan, Roy langsung mengakui bahwa telah menggunakan SS.

"Iya saya tahu. Saya pakai SS," ucap Supinah menirukan perkataan Roy.

Namun saat ditanya apakah ada bukti SS yang melekat pada diri Roy, Supinah mengaku tidak ada. "Saya hanya mendasarkan pada pengakuan Hong (Pemilik SS) bahwa Bang Roy pakai SS. Kalau yang melekat memang tidak ada," tegasnya.

Menurut pengacara Roy yang juga adiknya Chris Salam, keterangan saksi tidak kuat karena hanya didasarkan pada pengakuan orang lain. Chris menambahkan tes darah yang dilakukan kakaknya juga terbukti tidak ada kandungan narkotika.

"Bukti ini sudah menguatkan bahwa Roy tidak memakai juga memiliki SS," tambahnya.

Roy Marten saat ditemui usai sidang mengamini ucapan Chris Salam. "Ya jelas, seperti yang Anda dengar tadi. Tuduhan memiliki SS tidak kuat," jelas Chris.

Usai sidang yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut, Roy langsung dimasukkan ke ruang tahanan. Beberapa menit kemudian ayah pesinetron Gading Marten itu dibawa ke mobil tahanan dan menuju Rutan Medaeng. (eny/eny)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads