"Kalau rumah yang di Tasik bukan termasuk dalam pengajuan sita harta. Tidak ada saya lihat," ujar Deviana pengacara Bambang Tri usai sidang sita harta di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (5/2/2008).
Sidang gugatan sita harta yang diajukan Halimah pada Bambang berjalan cukup alot. Sidang sempat ditunda lima menit karena hakim ingin mempelajari dulu duplik pihak Bambang.
Setelah digelar kembali, sidang diputuskan untuk dilanjutkan dua minggu lagi yaitu hingga 19 Februari 2008 dengan agenda pembuktian. Selain pembuktian, sidang dua minggu mendatang juga mengagendakan pembacaan reduplik esepsi dari pihak Halimah.
Lelyana Santosa yang ditemui usai sidang menuturkan kalau ia dan kliennya saat ini tengah bersiap menyiapkan materi banding. Sayangnya sampai saat ini pihaknya belum mendapat salinan surat putusan pengadilan yang beberapa waktu lalu memuluskan gugatan cerai Bambang. (eny/eny)











































