"Saya merasa tidak melakukan itu. Saya tidak menawarkan barang itu," kata Roy usai sidang di ruang cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, selasa (5/2/2008).
Seperti yang dibacakan oleh JPU bahwa pada tanggal 13 November 2007, Roy bersama 4 terdakwa lainnya, A Hong, Winda, Freddy dan Didit Kesit Cahyadi tertangkap basah saat nyabu bersama di Hotel Novotel Jalan Ngagel kamar 465. Atas perbuatannya tersebut, ayah pesinetron Gading Marten itu didakwa dengan pasal 60 UU Psikotropika tentang pengguna dan penyalur, pasal 62 tentang menguasai atau memiliki dan pasal 71 tentang persekongkolan.
Bukan hanya Roy yang melakukan penolakan, Chris Salam, adik sekaligus pengacaranya juga. Ia menolak menggunakan hak pembelaan atau esepsi karena dianggap mengulur waktu saja. "Kalau esepsi bisa mengeluarkan Mas Roy sekarang juga, pasti akan saya gunakan saat ini juga," ujar Chris pada wartawan.
Selama sidang, Roy tampak tenang dan sesekali mengusap keringat di dahi. Ruang sidang Cakra memang terlihat dipadati pengunjung yang antusias melihat aktor 'Badai Pasti Berlalu' itu. Sidang akan dilanjutkan pada 12 Februari mendatang.
Usai keluar dari ruang sidang Cakra, Roy disambut spanduk yang dibentangkan anggota GRANAT. Spanduk-spanduk tersebut di antaranya bertuliskan, 'Roy Marten cs. Sama Dengan Bandar'. 'Vonis Bandar Tembak Mati'.
Spanduk tersebut menurut salah seorang yang membawanya, ditujukan sebagai peringatan untuk masyarakat dan bukan hanya Roy saja. Masyarakat diminta waspada pada narkoba. Anggota GRANAT juga meminta pihak yang berwenang agar lebih bisa tegas dalam menghukum pemakai narkoba.
(eny/eny)











































