"Ya betul, siang ini ada agenda sidang Roy Marten," kata salah satu pengacara Roy Marten, Sunarno Edi Wibowo saat dihubungi detikhot Selasa (5/2/2008).
Sunarno menambahkan, dalam sidang pertama ini pihaknya akan meminta hakim agar mengizinkan Roy untuk mendapatkan proses rehabilitasi. "Ini sesuai dengan pasal 37 UU No 5 tahun 1997 tentang siapa saja yang ketergantungan narkoba berkewajiban mendapat perawatan dan direhabilitasi," tegasnya.
Rencananya, selain didampingi oleh dirinya, Roy juga didampingi oleh Chris Salam, Tedjo Hariono, Jadi Agus Hariadi dan kawan-kawan. Tak hanya para pengacara, istri Roy, Ana Maria juga hadir.
"Kemarin sore pukul 15.00 WIB, istrinya menghubungi saya bahwa dirinya sudah tiba di Surabaya dan kemudian akan datang ke pangadilan. Mudah-mudahan kita akan bertemu di sana," tambahnya.
Sebelumnya, Roy Marten ditangkap di Hotel Novotel Surabaya Jalan Ngagel pada Selasa (13/11/2007) lalu karena diduga kedapatan menghisap shabu-shabu (SS). Ia kini mendekam di LP Medaeng.
(fat/eny)











































