Keputusan tersebut dibacakan Ketua Pengadilan Agama Bogor sekaligus pimpinan sidang Komari SH. Komari juga menyebutkan kalau Sofi selama ini tidak memberi nafkah untuk keluarga dan anaknya serta tak berpenghasilan.
"Sejak awal pernikahan kalau terjadi cekcok Sofi sering berkata kasar dan bermain tangan," ujar Komari di Pengadilan Agama Bogor, Rabu (30/1/2008).
Selain mengabulkan gugatan Sarah, PA Bogor juga memberikan hak asuh anak yaitu Gibriel dan Ayesha, ke tangan Sarah. Selain itu Sofi juga harus memberi nafkah Rp 2 juta per anak setiap bulannya sampai dewasa.
Dalam pembacaan keputusan tersebut, baik Sarah maupun Sofi tak hadir. Keduanya diwakili kuasa hukum mereka. (eny/eny)











































