Putusan Majelis itu lebih ringan dari tuntuan Jaksa yang menuntut bapak 2 anak itu dengan 8 bulan penjara.
"Kami menyatakan saudara bahwa Pasha dijatuhi hukuman 5 bulan penjara namun hukuman itu tidak dijalankan jika tidak ada kasus lain dan atau tidak tidak diulangi lagi dengan masa percobaan selama 8 bulan penjara," ujar ketua Majelis Hakim, Binsar Pakpahan, saat membacakan vonis untuk Pasha di Pengadilan Negeri Bogor, Jl. Pengadilan Negeri, Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/1/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasha yang tampak tegang sebelum dan ketika menjalani persidangan pun mengungkapkan kalau dirinya menerima putusan tersebut. "Yah saya menerimanya Pak hakim," tutur Pasha.
(fjr/dit)