Kasus Pemukulan, Pasha Divonis 5 Bulan

Kasus Pemukulan, Pasha Divonis 5 Bulan

- detikHot
Selasa, 29 Jan 2008 11:44 WIB
Jakarta - Kasus pemukulan yang dilakukan oleh vokalis band Ungu, Pasha, terhadap gitaris band Marvells, Idea, memasuki babak akhir di persidangan. Pasha yang menjadi terdakwa dalam kasus itu akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor dan divonis 5 bulan penjara.

Putusan Majelis itu lebih ringan dari tuntuan Jaksa yang menuntut bapak 2 anak itu dengan 8 bulan penjara.

"Kami menyatakan saudara bahwa Pasha dijatuhi hukuman 5 bulan penjara namun hukuman itu tidak dijalankan jika tidak ada kasus lain dan atau tidak tidak diulangi lagi dengan masa percobaan selama 8 bulan penjara," ujar ketua Majelis Hakim, Binsar Pakpahan, saat membacakan vonis untuk Pasha di Pengadilan Negeri Bogor, Jl. Pengadilan Negeri, Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/1/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan putusan itu Pasha tidak akan di kurung di balik terali besi. Namun ia harus menjaga sikap dan prilakunya selama 8 bulan ke depan. Di akhir putusannya ketua Majelis menawarkan kepada Pasha apakah mau mengajukan banding.

Pasha yang tampak tegang sebelum dan ketika menjalani persidangan pun mengungkapkan kalau dirinya menerima putusan tersebut. "Yah saya menerimanya Pak hakim," tutur Pasha.
(fjr/dit)

Hide Ads