"Kalau banding, kami tetap akan menjawab," tegas pengacara Bambang, Juan Felix saat ditanya mengenai sikap yang akan diambil jika pihak Halimah mengajukan banding.
Gugatan cerai Bambang atas Halimah sudah diputuskan. Namun sampai saat ini, anak ketiga dari mantan presiden Soeharto itu belum juga mengikrarkan talak pada Halimah.
"Itu kan 14 hari untuk menentukan sikap, harus nunggu berkekuatan hukum tetap baru kita lakukan," ujar Juan lagi saat dihubungi detikhot di kantornya, Senin (23/1/2008).
Menurut pengacara berkulit putih itu, pembacaan ikrar talak akan memiliki kekuatan hukum jika dilakukan 14 hari setelah putusan sidang. Dalam 14 hari itu, pihak Bambang juga akan menunggu sikap dari pihak Halimah. (aak/eny)











































