"Klien saya dengan putusan kemarin tidak patah arang. Sampai sekarang keukeuh untuk bersatu," jelas kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (22/1/2008) usai menjalani sidang sita harta.
Meski tak patah arang, Halimah ternyata belum meminta Lelyana untuk mengajukan banding. Mungkin perempuan ayu itu merasa ia punya waktu 11 hari, dari jangka waktu 14 hari yang diberikan pengadilan.
Beralih ke soal sidang sita harta, dalam sidang kali ini, pihak Halimah menyerahkan replik pada hakim. Sita harta tetap diajukan oleh ibu tiga anak itu karena menganggap suaminya terlalu boros.
Sidang sita harta tersebut menurut Lelyana tidak berhubungan dengan kemungkinan harta Halimah dikuasai Mayangsari.
(eny/eny)











































