Status Mayangsari Tergantung Halimah

Status Mayangsari Tergantung Halimah

- detikHot
Jumat, 18 Jan 2008 18:31 WIB
Status Mayangsari Tergantung Halimah
Jakarta - Pengadilan agama telah memutuskan untuk menyetujui gugatan cerai Bambang Tri. Meski begitu Bambang yang juga menikah dengan Mayangsari itu belum sepenuhnya resmi cerai. Semuanya tergantung Halimah.

"Keputusan itu belum ada ketetapan hukumnya. Kita menunggu 14 hari dan di dalam waktu itu pihak Ibu Halimah bisa memberikan banding," jelas juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Nuheri, saat dihubungi detikhot melalui telepon, Jumat (18/1/2008).

Jika Halimah mengajukan banding, artinya Bambang belum sepenuhnya bisa bernafas lega. Bukan hanya Bambang, Mayangsari sebagai istri yang dinikahi siri juga belum bisa menguasai putra Cendana itu.

Hal sebaliknya terjadi jika Halimah tidak mengajukan banding. Menurut Nuheri, apabila hal tersebut terjadi maka Bambang Tri baru bisa menjatuhkan talak.

"Untuk memberikan talak tunggu 14 hari dulu. Kalau pihak Pak Bambang sudah mengajukan talak, baru diajukan sidang lagi, sidang talak," jelasnya.

Hingga Jumat (18/1/2008) ini, Nuheri belum menerima banding Halimah. Seperti diberitakan sebelumnya, perempuan ayu itu mengaku memilih fokus pada mertuanya, Soeharto yang tengah sakit ketimbang memikirkan keputusan cerai pengadilan.
(eny/eny)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads