Karena jika dalam waktu 14 hari Bambang tidak mengucapkan talak cerai, maka dengan sendirinya putusan Majelis Hakim itu akan gugur dengan sendirinya. Artinya Halimah masih menjadi istri putra Cendana itu.
"Kalaupun pemohon tidak mengucapkan ikrar talak di Pengadilan Agama, maka dengan sendirinya putusan itu bisa gugur atau batal," jelas Nuheri, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat saat ditemui di kantornya di Jl. Awaludin II/2, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2008).
Nuheri tidak menjelaskan apakah Bambang Tri harus kembali hadir ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat untukmengucapkan ikrar talaknya terhadap Halimah. Juru bicara itu pun membantah anggapan kuasa hukum Halimah, Lelyana Santosa, yang menyebutkan bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan adanya perempuan lain yaitu Mayangsari di pernikahan ibunda Panji Trihatmodjo itu.
"Hakim mengambil kesimpulan bahwa rumah tangga sudah pecah dan tidak akan terjadi lagi kerukunan. Selain itu tujuan pernikahan tidak mungkin tercapai," imbuhnya. (fjr/eny)











































